Palopo, Sulsel— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan pasangan calon nomor urut 4, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kantor KPU Palopo, Jumat siang (11/07/2025).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, membacakan langsung berita acara penetapan tersebut. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa pasangan Naili–Ome berhasil meraih 47.349 suara atau 50,53 persen dari total suara sah.
“Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 4, Naili Trisal dan Dr. Akhmad Syarifuddin, S.E., M.Si., sebagai pasangan terpilih. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan,” ujar Hasbullah.
Proses penetapan tersebut menjadi puncak dari rangkaian panjang pelaksanaan Pilkada Palopo, termasuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan dua kali sidang sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hadir dalam acara penetapan ini Pj Wali Kota Palopo Firmanzah DP, Anggota KPU RI Ita Rosida, unsur Forkopimda, perwakilan partai politik, serta para tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota Palopo terpilih Naili Trisal mengucapkan terima kasih kepada seluruh simpatisan, relawan, dan pendukung yang telah berkontribusi menyukseskan PSU Pilkada Palopo.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat dan pendukung. Insyaa Allah, dalam pemerintahan baru ini, kami akan mengedepankan kepentingan rakyat Kota Palopo dengan semangat inklusif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ungkap Naili.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Palopo ke arah yang lebih baik.
“Mari kita bangun Kota Palopo dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, melibatkan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan kota idaman kita bersama,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan